Kasus kekerasan wartawan yang dilakukan oknum anggota Marinir pada 29 Mei 2012 lalu saat razia kafe remang-remang di bukit monyet, Kelurahan Sei Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Sumatera Barat akan dijerat dengan UU Pers dan pasal berlapis.Hal itu diungkapkan Oditur Kapten CHK Yusdiharto usai sidang kekerasan yang dilakukan Marinir Lantamal II Teluk Bayur di Pengadilan Militer I-103 Padang, Kamis (22/11/2012).”Dalam kasus ini berkasnya berbeda dengan kasus kekerasan yang dilakukan pada warga. Dalam kasus wartawan, ada delik UU Pers dan pasal berlapis lainnya, sidang perkara antara Marinir dengan wartawan tidak hari ini nanti, tunggu panggilan dari Pengadilan Militer dulu,” kata Yusdiharto di Jalan KM 16 By Pas Padang.Dalam insiden tersebut, wartawan yang menjadi korban adalah Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Roni (Indosiar), Indra Khew (SCTV), Ridwan (Fotografer Padang Exspres), Julian (Trans 7) dan Jamaldi (Favorit TV) menjadi korban pemukulan dan peralatan jurnalisnya dirusakDalam persidangan hari ini, beragenda membacakan dakwa kepada Pratu Marinir Hutomo Saputro serta keterangan saksi. Sidang dipimpin majelis hakim Letkol Chk Roza Maimun dan anggota majelis hakim Kapten Chk Jonarku dan Kapten Chk A. Halim.”Terdakwa dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman ancaman penjara 2,8 tahun,” kata Yusdiharto.Usai membacakan dakwaan langsung mendengarkan keterangan saksi. Dalam perkara tersebut, Oditur mengajukan saksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nasrul Sugana, Kasi Trantib Sat Pol PP Rido Satria, dan Haris pemilik kafe.Dalam sidang tersebut terungkap, sebelum terjadi kekerasan dan pengeroyokan kepada wartawan ternyata anggota Marinir yang terlibat tersebut sudah terlebih dahulu mengeroyok warga bernama Wahyu Fernando atau Ayub.Akibat pengeroyokan tersebut, membuat warga Sei Gates marah dan membakar kafe yang diduga tempat mesum.Nasrul Suganda, salah seorang saksi, mengatakan, razia dilakukan itu bersama dengan Muspika Kecamatan Lubuk Begalung, KP4, dan Sat Pol PP.”Razia ini dilakukan undangan dari Camat Lubeb, karena kondisi kafe-kafe di sekitar kawasan Bukit Lampu tersebut sudah meresahkan warga. Sebetulnya razia yang dilakukan itu hanya membongkar warung remang-remang,” ujarnya.Sementara itu, soal pengeroyokan yang terjadi pada warga dia tidak mengetahui sebab dan akibat. Saat itu dia dan sebanyak 70 personel anggotanya masih berada di Bukit Lampu.”Mendengar ada kabar bentrok dengan warga kita turun, sesampai di lokasi warga yang bentrok itu sudah tidak ada sementara kafe sudah hangus. Kita hanya melihat handycam milik wartawan sudah hancur yang berada di tepi jalan, kemudian wartawan datang melapor kepada kita bahwa mereka dikeroyok oleh anggota di lokasi,” ungkapnya.Saat itu, kata Sugana, anggota Sat Pol PP langsung membawa wartawan yang mengalami sobek di telinganya dan ada juga yang memar ke rumah sakit M. Djamil Padang untuk di visum.Sementara Haris sakti yang juga adek ipar dari Pratu Marinir Hutomo Saputro mengakui sebelum insiden tersebut kafe miliki tidak ikut di razia sebab itu adalah milik anggota TNI AL. Saat itu Kepala Sat Pol PP menjamin dan masalah itu akan diselesaikan dengan Komandannya.
Title : Aniaya Wartawan, Anggota Marinir Didakwa Pasal Berlapis
Description : Kasus kekerasan wartawan yang dilakukan oknum anggota Marinir pada 29 Mei 2012 lalu saat razia kafe remang-remang di bukit monyet, Kelu...